kali ini saya akan
mengposting tentang:
Keterbukaan dan
Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dan semoga yang mengunjungi
blog saya,saya sangat berterima kasih pada pengunjung saya......
A
Pengertian Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Keterbukaan dan
keadilan sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan
bernegara. Kedua hal tersebut dapat menghindarkan kesalahpahaman, baik antara
sesama anggota masyarakat maupun antara anggota masyarakat dengan pemerintah.
Kesalahpahaman dapat menimbulkan terjadinya konflik. Pada permasalahan
kebangsaan, konfl ik masyarakat dapat menyebabkan perpecahan bangsa.
Terdapat hubungan yang
saling memengaruhi antara keterbukaan dan keadilan. Keterbukaan dapat
tercipta bila ada jaminan keadilan. Sebaliknya, keadilan dapat tercipta
apabila ada keterbukaan.
1. Pengertian
Keterbukaan
Menurut etimologi bahasa, keterbukaan berasal dari kata dasar terbuka yang
berarti suatu kondisi yang di dalamnya tidak terdapat suatu rahasia, mau
menerima sesuatu dari luar dirinya, dan mau berkomunikasi dengan lingkungan di
luar dirinya. Adapun keterbukaan dapat diartikan sebagai suatu sikap dan
perasaan untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkan kata-kata dengan
sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian,
keterbukaan berkaitan erat dengan komunikasi dan hubungan antarmanusia.
Keterbukaan sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial
karena keterbukaan merupakan prasyarat bagi adanya komunikasi.
Sebagai makhluk sosial, manusia hidup dalam suatu kelompok. Di dalamnya, setiap
anggota kelompok dituntut untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan anggota
lainnya. Dalam melakukan interaksi, manusia melakukan komunikasi dengan orang
lain baik secara horizontal maupun secara vertikal. Secara horizontal,
manusia berinteraksi antarindividu, antara individu dengan kelompok sosial, dan
antara kelompok sosial dengan kelompok sosial yang lainnya. Secara vertikal,
interaksi mengandung arti komunikasi di bawah sistem kekuasaan tertentu yaitu
antara manusia sebagai warga negara dengan pemerintah atau antara penguasa
dengan yang dikuasai.
Apabila dikaitkan dengan struktur kekuasaan tertentu, keterbukaan berarti bahwa
setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat, ide-ide, maupun gagasan
sebagai wujud dari aspirasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun
demikian, warga masyarakat juga harus menerima pendapat, saran, dan pembaruan
dalam masyarakat demi tercapainya kemajuan bersama. Masyarakat harus
sadar bahwa menutup diri hanya akan menghambat kemajuan. Budaya menutup
diri membuat manusia cenderung berpikir picik dalam memandang suatu masalah,
serta tidak mau menerima saran, kritik maupun pembaruan. Keterbukaan juga
diperlukan bagi pemerintah terutama mengenai kebijakan-kebijakan yang akan
diterapkan dalam masyarakat. Pemerintah harus transparan dalam menerapkan suatu
kebijakan serta tidak boleh memaksakan pelaksanaan suatu kebijakan tertentu
kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut misalnya pemerintah harus
memberitahukan kepada rakyat alasan dan langkah serta strategi pelaksanaan
kebijaksanaan yang telah diambil sesuai dengan batas-batasnya. Di samping itu,
pemerintah pun harus mau mendengar kritik maupun saran dari rakyat dan
menjawab segala pertanyaan dari rakyat. Dalam hal keterbukaan, pemerintah harus
menjadi pelopor bagi masyarakat dalam menciptakan keterbukaan demi
terciptanya tatanan sistem politik yang demokratis. Meskipun keterbukaan sangat
diperlukan, namun perlu diketahui pula batas dan tanggung jawabnya.
2. Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal,
baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Pada
intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah
keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil
berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja
apa yang menjadi
haknya. Keadilan
berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak
memihak. Keadilan juga
diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya,
sehingga dapat
melaksanakan kewajibannya. Ada beberapa pengertian mengenai keadilan yang pada
dasarnya sama, antara lain:
a. Berdasarkan Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan mengandung arti sifat perbuatan,
perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang dalam
pelaksanannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi haknya
dan semestinya harus diterima oleh pihak lain.
b. Menurut pendapat
W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak
sewenang-wenang.
c. Berdasarkan
Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, keadilan diartikan sebagai
keadaan yang menggambarkan di mana orang atau kelompok masyarakat atau negara
memberi kepada setiap orang segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang
semestinya diterima sehingga setiap orang atau warga negara mampu
melaksanakan hak dan kewajibannya.
d. Menurut Franz
Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan semua orang
dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama.
Dari uraian di atas
dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan di mana setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung
kebenaran, tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan
setiap orang pada kedudukan yang sama dihadapan hukum.
3. Macam-Macam
Keadilan
Secara umum,
keadilan dapat dibagi menjadi dua, yaitu keadilan individual dan keadilan
sosial.
a. Keadilan individual
Keadilan individual
adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk masing-masing
individu. Misalnya, seorang ibu memberikan uang saku kepada anaknya, sesuai
kebutuhannya. Kalau ibu tersebut memberikan uang saku yang sama kepada semua
anaknya, tindakan ibu tersebut dikatakan tidak adil meskipun ia memberi secara
sama rata.
Ada juga keadilan yang
tidak tergantung dari kehendak individu orang-orang yang langsung bersangkutan.
Misalnya, seorang pemilik pabrik makanan yang tidak dapat menaikkan upah
buruhnya, karena tergantung harga produksi di pasaran. Sebagai seorang individu
ia bukan orang yang tidak adil, namun secara objektif ia dipandang tidak adil
karena memberi upah yang rendah pada buruhnya. Jadi, keadilan individual tidak
hanya tergantung dari kemampuan individu yang langsung bersangkutan, namun juga
tergantung dari struktur proses dalam masyarakat.
b. Keadilan sosial
Keadilan sosial
adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan
dalam masyarakat. Adanya keadilan sosial ini dapat dilihat dari
sedikitnya/ketiadaan masalah ketidakadilan dalam masyarakat. Maka membangun
keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan pelaksanaan
keadilan.
Keadilan sosial juga
dapat dinilai dari meratanya pembangunan di berbagai daerah sehingga hasilnya
dapat dinikmati bersama. Dengan demikian, keadilan sosial juga dipandang
sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat
dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Jenis-jenis keadilan menurut
beberapa ahli antara lain:
a. Aristoteles
Aristoteles membagi
keadilan menjadi empat jenis, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif,
keadilan kodrat alam, dan keadilan konvensional.
1) Keadilan komutatif
Keadilan komutatif
yaitu perlakuan sama terhadap semua orang dengan tidak melihat jasanya.
Contohnya, setiap peserta didik memperoleh tugas yang sama ,
tanpa melihat kepandaian masing-masing.
2) Keadilan
distributif
Keadilan
distributif yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa
dan prestasi yang dibuatnya. Contohnya yaitu pemberian nilai pada peserta didik
sesuai dengan prestasi yang dimilikinya.
3) Keadilan kodrat
alam
Keadilan kodrat alam
yaitu memberikan sesuatu sesuai yang diberikan orang lain kepada kita.
Contohnya yaitu setiap perbuatan baik dan jahat akan mendapatkan
balasan sesuai dengan perbuatan tersebut.
4) Keadilan
konvensional
Keadlilan konvensional
yaitu apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan
perundang-undangan yang telah diwajibkan. Contohnya yaitu setiap warga
negara telah menaati peraturan lalu lintas, membayar pajak, dan sebagainya.
b Plato
Plato membagi keadilan
menjadi dua jenis, yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural atau keadilan
hukum.
1) Keadilan moral
Keadilan moral yaitu
keadilan yang didasarkan pada keselarasan, yang didasarkan pada pendapat bahwa
keadilan timbul karena adanya penyesuaian yang memberi tempat yang selaras pada
bagian-bagiannya.
2) Keadilan prosedural
atau keadilan hukum
Keadilan prosedural
atau keadilan hukum yaitu sarana untuk melaksanakan keadilan moral.
c. Keadilan dalam
filsafat politik
Dalam filsafat politik,
keadilan dibedakan menjadi 3, yaitu:
1) Keadilan utilitaris
Keadilan utilitaris
maksudnya keadilan yang menekankan pada suatu tindakan yang dilakukan
dengan tujuan untuk menghasilkan kegunaan atau manfaat yang sebesar-besarnya
bagi sebagian orang berdasarkan moral.
2) Keadilan
intuisionis
Keadilan intuisionis
maksudnya keadilan yang mendasarkan pada intuisi (kebenaran yang tidak dapat
dibuktikan). Keadilan ini tidak melihat baik atau buruk pemikiran logika. Oleh
sebab itu, keadilan intuisionisme mempunyai kelemahan-kelemahan sebagai
berikut:
a) Kurang
menghargai harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudi,
b) Bersifat
sangat subjektif, karena tergantung pada orang yang memiliki kelebihan
menangkap keadilan secara intuitif.
Keadilan intuisionis tidak tepat diterapkan dalam negara demokratis karena
keadilan tergantung pada persepsi intuitif dari sang pemimpin. Dalam negara
demokratis, keadilan tergantung pada pemikiran logika masyarakat.
3) Keadilan sebagai
fairness
Keadilan sebagai fairness maksudnya keadilan yang mendasarkan pengalaman bahwa
manusia merupakan yang rasional dan bermoral. Dalam konsep keadilan ini,
manusia dituntut untuk selalu rasional, mempunyai kemampuan nalar yang baik,
dan bermoral. Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam
penentuan keadilan karena ukuran tergantung pada daya nalar masyarakat dan
moral masyarakat.
Dengan adanya keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, diharapkan mampu
memberikan kontribusi bagi adnya jaminan keadilan setiap orang. Bagi bangsa
Indonesia jaminan keadilan telah tercantum dalam dasar negara maupun konstitusi
negara. Beberapa contoh prinsip keadilan tersebut antara lain:
a. Pembukaan UUD 1945
alinea I, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ….”
b. Pembukaan UUD 1945
alinea II, “…. mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia ….”
c. Tujuan negara,
yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
d. Pancasila sila
kedua dan sila kelima.
Jaminan keadilan
tersebut berkaitan dengan hak-hak warga negara untuk mendapat keadilan dari
negara. Selanjutnya, jaminan keadilan tersebut dituangkan dalam pasal-pasal UUD
1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:
a.Dalam UUD 1945
tercantum pada Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 28, Pasal 29 Ayat 2,
Pasal 30 Aya 1Pasal 31 Ayat 1 dan Pasal 34,
b Undang-undang
Nomor 39 tentang HAM pada Pasal 3 Ayat 2.
4. Makna Keterbukaan
dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bagi bangsa Indonesia, kebulatan tekad dan semangat untuk mewujudkan kehidupan
berbangsa dan bernegara telah muncul terjadi dalam Peristiwa Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928. Peristiwa bersejarah tersebut mempunyai arti penting bagi
terlaksananya kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat
penuh. Sumpah Pemuda menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal tersebut karena pada saat itu, pemuda-pemuda dari
beragam suku bangsa menyatakan satu tekad satu tanah air, satu bangsa, dan
menjunjung bahasa persatuan, yaitu Indonesia. Dengan pernyataan untuk hidup
bersama dalam satu wadah negara, bangsa Indonesia berjuang mengusir penjajah
dari bumi pertiwi untuk mencapai kemerdekaan.
Pada masa sekarang, semangat Sumpah Pemuda harus menjadi pembangkit semangat
dalam berjuang untuk mengisi kemerdekaan. Mengingat kehidupan sebagai satu
bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa, maka perlu kita
tanamkan kepada generasi penerus bangsa sejak dini.
Setelah diikrarkannya Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memasuki
babak baru kehidupan berbangsa, yaitu kehidupan berbangsa dan bernegara dalam
satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, secara otomatis
telah terwujud Negara Indonesia yang terdiri dari kesatuan wilayah, penduduk,
dan pemerintahan yang berdaulat. Konsekuensi logisnya adalah bahwa orang-orang
Indonesia yang dahulunya berada di bawah kekuasaan penjajah beralih menjadi
warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi interaksi antarwarga negara.
Dalam interaksi tersebut, akan ditemukan banyak perbedaan baik itu
bahasa, budaya, adat istiadat, dll. Untuk menjaga hubungan yang baik, maka
perlu adanya rasa saling menghargai, menghormati, percaya, dan sikap
keterbukaan. Dengan sikap keterbukaan tersebut, diharapkan keadilan yang
menjadi dambaan setiap manusia dapat terwujud sehingga jaminan keadilanpun
diperolehnya.
Dalam kaitannya hubungan antarwarga negara dengan pemerintah, keterbukaan
dijadikan landasan dalam mengambil tindakan atau menentukan kebijakan politik
tertentu yang berhubungan dengan kehidupan bersama. Semua warga negara memiliki
tugas dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah diambil
secara terbuka dan tidak bertentangan dengan perasaan keadilan.
B
Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Hal tersebut karena bangsa
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, ras dan adat
istiadat. Sebagai bangsa yang majemuk, tentunya rawan terhadap masalah-masalah
sosial yang menjurus ke dalam perpecahan bangsa. Apabila antara anggota
kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain tidak saling menghargai,
menghormati, dan memercayai, dapat menggoyahkan persatuan dan kesatuan
Berawal dari pemahaman di atas, maka keterbukaan dan keadilan mempunyai peranan
penting dalam menciptakan hubungan yang baik antarindividu, antarkelompok
masyarakat, dan antara warga negara dengan pemerintah. Sikap keterbukaan
dapat menghilangkan kesalahpahaman antara berbagai pihak, sehingga persatuan
dan kesatuanpun dapat terjaga. Adapun dengan keadilan, semua orang akan
memperoleh haknya sama sebagai warga negara.Apabila keadilan dapat terwujud
dengan baik, maka persatuan dan kesatuan bangsa makin
kokoh.
1. Pentingnya
Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sesuai kodratnya, manusia melaksanakan peran sebagai makhluk sosial.
Peran tersebut ditunjukkan dengan perilaku manusia untuk saling berhubungan dan
berinteraksi satu sama lain. Keinginan untuk selalu berhubungan dan
berinteraksi dengan orang lain tersebut didasarkan pada keinginan untuk
memenuhi kebutuhan dan mewujudkan tujuan bersama. Sebagai warga negara, bentuk
interaksi dilakukan di antara sesama warga negara dan antara warga negara
dengan pemerintah.
Hubungan antarwarga negara maupun dengan pemerintah dapat terjalin dengan baik
apabila dilandasi saling menghormati, menghargai, memercayai, dan saling
terbuka. Dengan demikian, dapat dihindari diri berbagai permasalahan sosial
seperti pertentangan, kesalahpahaman, dan konfl ik.
Permasalahan-permasalahan tersebut dapat melemahkan persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keterbukaan mempunyai peranan yang
besar dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan adanya
keterbukaan, di antara warga negara dan pemerintah saling memberikan
kontribusi di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Keterbukaan merupakan syarat bagi terbentuknya persatuan dan kesatuan bangsa,
mengingat negara terbentuk karena kesepakatan kelompok-kelompok masyarakat.
Adanya keterbukaan dalam suatu negara menunjukkan kemampuan suatu negara
menciptakan pemerintahan yang demokratis. Keterbukaan dalam kemasyarakatan dan
kenegaraan menjadi ciri pokok demokrasi. Keterbukaan berarti, setiap warga
negara berhak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat masyarakat, menyampaikan
kritik, saran, koreksi, usul, dan untuk melakukan pengawasan, serta berhak
membicarakan secara terbuka masalah-masalah penting yang menyangkut kehidupan
bersama sebagai bangsa.
Keterbukaan dalam pemerintahan dapat diterapkan dengan bentuk pemerintahan yang
terbuka dan transparan. Pemerintah menyampaikan dan memberitahukan kepada
rakyat segala kegiatan yang akan dilakukan untuk menentukan kebijakan bersama
dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, pemerintah juga harus mau menerima
segala macam kritik, saran dan usul demi kepentingan rakyat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pemerintahan yang terbuka dan transparan, menjauhkan
tindak penyalahgunaan maupun penyelewengan wewenang, sehingga kehidupan
berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik, serta persatuan dan kesatuanpun
makin kokoh.
Kelangsungan hidup semangat persatuan dan kesatuan bangsa sangat ditentukan
oleh peran serta masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara, terutama dalam
proses-proses politik yang menyangkut kepentingan rakyat. Oleh karena itu,
diperlukan sikap dan kemampuan untuk menumbuhkembangkan semangat persatuan dan
kesatuan bangsa, antara lain:
a) Kemampuan
menemukan, memelihara, dan menjaga kepentingan hidup bersama,
b) Kemampuan
bekerja sama dengan orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras, dan adat
istiadat,
c)
Kemampuan menghargai dan menjunjung tinggi HAM,
d) Kemampuan
menjaga nilai dan norma masyarakat,
e) Kemampuan
menjadi bagian hidup masyarakat banyak,
f)
Kemampuan untuk menjaga
sikap dan perilaku diberbagai situasi.
2. Pentingnya Jaminan
Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Terciptanya suatu keadilan merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh sebuah
bangsa termasuk bangsa Indonesia. Keadilan yang hendak dicapai oleh bangsa
Indonesia bukan keadilan yang diperuntukkan oleh sekelompok orang saja atau
penguasa, namun keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang menjadi
dambaan seluruh umat manusia diharapkan mampu memberi jaminan keadilan bagi
seluruh warga negara. Jaminan keadilan yang diberikan oleh pemerintah berupa
dasar negara, undang-undang dasar, dan peraturan perundang-undangan.
Seperti jaminan keadilan yang terkandung dalam Pancasila sila ke-5,
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Berpedoman pada sila tersebut,
bangsa Indonesia ingin mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat
Indonesia di seluruh wilayah Nusantara. Keadilan yang ingin dicapai oleh bangsa
Indonesia bukan hanya pada bidang tertentu saja, akan tetapi seluruh bidang
yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta
pertahanan dan keamanan. Keadilan sosial dapat diwujudkan melalui pembangunan
di segala bidang. Keadilan akan tampak apabila hasil pembangunan dapat
dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Artinya bahwa pembangunan yang
dilaksanakan oleh pemerintah harus dapat dirasakan hasilnya oleh seluruh
masyarakat Indonesia dan mampu menjamin kesejahteraan bersama sesuai dengan
tujuan nasional bangsa Indonesia.
Terwujudnya keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa. Karena dengan adanya keadilan, seluruh
masyarakat dapat merasa sama sebagai satu bangsa dan satu negara. Semua
masyarakat diperlakukan sama, baik sebagai makhluk pribadi maupun makhluk
sosial dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian,
masalah ketidakadilan yang membawa perpecahan bangsa akan dapat dihindarkan.
Di masa sekarang, masalah ketidakadilan yang sangat jelas adalah kemiskinan dan
ketergantungan struktural yang terwujud dalam struktur proses politik, sosial,
ekonomi, dan budaya. Permasalahan tersebut dapat memunculkan masalah
disintegrasi bangsa. Hal tersebut tampak dengan munculnya gerakan separatis
yang memiliki tujuan memisahkan diri dari NKRI. Contohnya adalah Gerakan
Separatis Papua yang ingin memisahkan diri dari wilayah Indonesia. Mereka
ingin mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat penuh. Pengikut gerakan
separatis ini merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah Indonesia. Mereka
menganggap pemerintah Indonesia mengeruk kekayaan rakyat Papua yang dipusatkan
di Jakarta. Oleh karena itu, perlu diupayakan terciptanya keadilan yang
merata di seluruh wilayah tanah air Indonesia untuk memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa. Pemerintah mempunyai peranan yang sangat besar untuk menciptakan
keadilan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..
Tujuan tersebut mengandung makna bahwa pemerintah memiliki kewajiban melindungi
seluruh rakyat dan memberi rasa keadilan sebagai dasar pembinaan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Untuk mencapai
persatuan dan kesatuan bangsa, pemerintah harus memberi jaminan keadilan dalam
bentuk:
a.
Pemerataan kesejahteraan hidup rakyat
Masalah ketidakadilan yang paling jelas saat ini adalah kemiskinan dan
ketergantungan struktural yang terwujud dalam struktur proses politik,
ekonomi, sosial dan budaya. Pemerintah berkewajiban untuk
meningkatkan taraf hidup rakyat dengan cara mengentaskan kemiskinan dan
memperbaiki struktur yang ada agar tercipta keadilan.
b. Mengembangkan
rasa keadilan di bidang hukum
Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945
c.
Memberikan kesempatan yang sama dalam berpolitik
Hal ini sesuai dengan pasal 28 UUD 1945
d. Memberi kebebasan
warga negara dalam mengembangkan kebudayaan
Hal ini sesuai dengan pasal 32 UUD 1945.
Jaminan keadilan diberikan oleh pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara bertujuan untuk memberi rasa kesamaan perlakuan bagi seluruh rakyat
Indonesia diberbagai aspek kehidupan. Dengan adanya jaminan keadilan tersebut
diharapkan negara Indonesia mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, keadilan mempunyai arti penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, yaitu:
a. Meningkatkan rasa
kesetiakawanan sosial
Dengan adanya jaminan keadilan setiap anggota masyarakat dapat saling
memperhatikan kewajiban masing-masing dan diharapkan mampu menunjukkan perilaku
positif antara lain:
1) Memiliki
sikap toleransi dan tenggang rasa dengan orang lain,
2) Tidak
bersikap egois,
3) Saling
menghargai dan menghormati hak asasi manusia,
4) Mampu
menyesuaikan diri dengan keadaan,
5) Memiliki rasa
kebersamaan dan persatuan yang kuat,
6) Mengendalikan
diri pada setiap tindakan dan kesempatan,
7) Memiliki
kepedulian dengan orang lain.
b. Memberi rasa
keamanan dan ketertiban di masyarakat
Dengan adanya jaminan keadilan, masyarakat diharapkan dapat menjalankan hak dan
kewajiban secara seimbang. Jaminan keadilan diperlukan sebagai landasan pokok
untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anggota masyarakat untuk
mencapai tujuan hidup sehingga terciptalah keamanan dan ketertiban hidup
dimasyarakat.
c. Menumbuhkan sikap
kebersamaan hidup
Dengan adanya jaminan keadilan, seluruh lapisan masyarakat akan merasa
mendapatkan perlakuan yang sama sebagai makhluk pribadi dan sosial. Sebagai
makhluk sosial manusia akan senantiasa membutuhkan orang lain untuk memenuhi
kebutuhannya. Hal ini akan menimbulkan kesadaran untuk saling menghargai dan
menghormati orang lain, sehingga akan dapat menumbuhkan sikap kebersamaan hidup
bermasyarakat.
d. Mengembangkan
nilai-nilai kemanusiaan
Dengan adanya jaminan keadilan seluruh anggota masyarakat akan saling
menghargai, menghormati, bekerja sama dan saling mengasihi, serta memiliki
kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam hidup berbangsa
dan bernegara.
e. Meningkatkan
nilai-nilai persatuan dan kesatuan
Dengan adanya jaminan keadilan, seluruh anggota masyarakat mendapatklan hak
yang sama untuk ikut serta dalam pembangunan dan menikmati hasil pembangunan
tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun adat istiadat. Karena memang pada
dasarnya bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Dengan demikian akan
meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
C Akibat
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan
Negara Indonesia terbentuk atas kesepakatan bersama dan itikad baik oleh
seluruh masyarakat bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam satu wadah NKRI.
Hal tersebut berarti rakyatlah yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu
negara. Namun untuk melaksanakan kedaulatan tersebut, rakyat tidak langsung
memerintah dan menyelenggarakan kehidupan kenegaraan sendiri. Mereka
memercayakan kekuasaan kepada para wakilnya
Penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia dijalankan oleh pemerintah. Dalam
negara demokrasi, pemerintah merupakan lembaga yang diserahi tugas oleh rakyat
untuk menyelenggarakan kehidupan bersama, berbangsa, dan bernegara. Pemerintah
berisi orang-orang yang diserahi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pelaksanaan pemerintahan saat ini lebih diarahkan pada pembudayaan manusia
Indonesia, lembaga perwakilan rakyat, masalah demokratisasi, supremasi hukum,
dan hak asasi manusia. Pemerintah harus bebas dari KKN dan harus mampu
mewujudkan pemerintahan yang ransparan, berwibawa, bersih, efektif, dan efisien.
Penyelenggara negara yang bersih berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 adalah
penyelenggara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari
praktik KKN serta perbuatan tercela lainnya. Asas-asas umum penyelenggaraan
pemerintahan negara
yang baik, dijadikan
dasar dalam menyelenggarakan negara. Asas ini menjunjung tinggi norma
kesusilaan, kepatuhan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggara negara
yang bersih dan bebas dari KKN.Asas-asas umum penyelenggaraan negara yang
bersih menurut UU No. 28 Tahun 1999 meliputi:
a. Asas kepastian
hukum
Berdasarkan asas kepastian hukum, setiap kebijakan penyelenggara negara harus
mengutamakan hukum sebagai landasannya. Landasan hukum yang digunakan adalah
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
b. Asas tertib
penyelenggaraan negara
Berdasarkan asas tertib penyelenggara negara, setiap pengendalian
penyelenggaraan negara harus berlandaskan pada keteraturan, ketertiban, dan
keseimbangan.
c. Asas kepentingan
umum
Berdasarkan asas kepentingan umum, setiap penyelenggaraan negara harus mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d. Asas keterbukaan
Berdasarkan asas keterbukaan, setiap penyelenggara negara harus membuka diri
terhadap masyarakat. Dengan adanya keterbukaan dalam peneyelenggaraan negara,
masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif dengan memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan,
dan rahasia negara.
e. Asas
proporsionalitas
Berdasarkan asas proporsionalitas, setiap penyelenggara negara harus
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan
negara.
f. Asas
profesionalitas
Berdasarkan asas profesionalitas, setiap penyelenggara negara harus
mengedepankan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Asas akuntabilitas
Berdasarkan asas akuntabilitas, setiap negara harus dapat
mempertanggungjawabkan setiap kegiatan negara yang dilakukan kepada rakyat.
Selain itu,
penyelenggara negara juga harus mematuhi prinsip-prinsip umum
penyelenggaraan negara
yang baik, yaitu:
a. Prinsip
kepastian hukum,
b. Prinsip
keseimbangan,
c. Prinsip
kesamaan dalam mengambil keputusan,
d. Prinsip
bertindak cermat/saksama,
e. Prinsip
motivasi untuk setiap keputusan,
f. Prinsip
jangan menyalahgunakan kewenangan,
g. Prinsip
permainan yang tulus,
h. Prinsip
keadilan/larangan bertindak sewenang-wenang,
i.
Prinsip pemenuhan pengharapan yang ditimbulkan,
j.
Prinsip meniadakan akibat dari keputusan yang dibatalkan,
k. Prinsip
perlindungan cara hidup pribadi.
Dengan menaati semua asas dan prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, diharapkan upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang bebas dari
KKN dapat tercapai. Selain itu, juga diharapkan mampu mewujudkan pemerintah
yang berwibawa bersih dan transparan sehingga dapat mencapai tujuan nasional
bangsa Indonesia.
D
Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sebagai bagian dari anggota masyarakat, manusia selalu ingin menjalin hubungan
yang baik dengan manusia lainnya. Terdapat beberapa kendala dalam jalinan
hubungan antarmanusia, di antaranya adalah struktur masyarakat heterogen, yaitu
mesyarakat dengan keanekaragaman perbedaan dan kepentingan. Perbedaan-perbedaan
tersebut dapat menciptakan konflik di antara anggota masyarakat. Untuk itu,
diperlukan sikap keterbukaan agar terjalin hubungan yang baik di lingkungan
keluarga, masyarakat, maupun bangsa dan negara.
Sikap keterbukaan dapat mengarahkan orang pada sikap toleransi antarmanusia,
sehingga dapat mencapai kehidupan yang harmonis dan serasi. Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara sikap keterbukaan harus dapat diterapkan oleh semua
pihak baik rakyat sebagai warga negara maupun penguasa negara. Dengan
berlandasankan sikap keterbukaan tersebut, bangsa Indonesia diharapkan mampu
mewujudkan tujuan nasional Indonesia.
Di lain pihak, sebagai warga negara yang baik harus berpartisipasi dalam upaya
untuk meningkatkan jaminan keadilan. Partisipasi warga negara dalam upaya
peningkatan jaminan keadilan juga harus meliputi segala aspek kehidupan yaitu
poleksosbudhankam (politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan)
agar terjadi hubungan timbak balik yang harmonis dan seimbang. Partisipasi
tersebut dapat diwujudkan antara lain dalam bidang politiknya.
a. Dalam bidang
politik, antara lain:
1) Memberi
kesempatan dan kebebasan kepada setiap orang untuk mengeluarkan pendapat,
aspirasi, baik berupa saran maupun kritik,
2) Tidak
memaksakan pendapat kepada orang lain,
3) Memberi
kesempatan kepada setiap orang untuk menduduki jabatan tertentu,
4) Memberi
kesempatan kepada setiap orang untuk ikut serta dalam pemilu.
b. Dalam bidang
ekonomi, antara lain:
1) Memberi
kesempatan kepada orang lain untuk berusaha,
2) Memberi
kesempatan setiap orang untuk memiliki sesuatu,
3) Memberi
kesempatan kepada setiap orang untuk menikmati hasil usahanya,
4) Memberi
kesempatan kepada setiap orang untuk mencapai hidup yang layak.
c. Dalam bidang sosial
dan budaya, antara lain:
1) Memberi
kesempatan kepada setiap orang untuk mengikuti pendidikan,
2) Memberi
kesempatan kepada orang lain untuk berprestasi dalam bidang pendidikan,
3) Memberi
kesempatan kepada orang lain untuk menikmati sarana dan prasarana pendidikan
dan ikut gerakan GNOTA,
4) Memberi
kesempatan kepada setiap orang untuk mengembangkan kreativitasnya,
5) Melindungi
fakir miskin dan anak terlantar.
d. Dalam bidang
pertahanan dan keamanan, antara lain:
1) Ikut membela
negara apabila mendapat ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik yang
datang dari luar maupun dari dalam,
2) Menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa,
3) Ikut aktif
dalam kegiatan siskamling,
4) Tidak
melakukan perbuatan makar.
e. Dalam bidang hukum,
antara lain:
1) Memberi
kesempatan kepada setiap orang untuk mendapat pembelaan,
2) Menaati semua
peraturan yang berlaku,
3) Tidak melakukan
perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku seperti tidak melakukan KKN,
4) Tidak
mengganggu jalannya peradilan.
f. Dalam bidang agama,
antara lain:
1) Memberi
kesempatan kepada setiap orang untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan
dan keyakinannya,
2) Memberi
kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya,
3) Tidak
menghina agama dan kepercayaan orang lain,
4) Tidak
mencampuradukkan agama.
Terima kasih
Tags:
pendidikan