Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

kali ini saya akan mengposting tentang:
Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dan semoga yang mengunjungi blog saya,saya sangat berterima kasih pada pengunjung saya......

A   Pengertian Keterbukaan dan Keadilan  dalam Kehidupan  Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan dan keadilan sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara. Kedua hal tersebut dapat menghindarkan kesalahpahaman, baik antara sesama anggota masyarakat maupun antara anggota masyarakat dengan pemerintah. Kesalahpahaman  dapat menimbulkan terjadinya konflik. Pada permasalahan kebangsaan, konfl  ik masyarakat dapat menyebabkan perpecahan bangsa.
Terdapat hubungan yang saling memengaruhi antara keterbukaan dan keadilan.  Keterbukaan dapat tercipta bila ada jaminan keadilan. Sebaliknya, keadilan dapat tercipta  apabila ada keterbukaan.

1. Pengertian Keterbukaan
              Menurut etimologi bahasa, keterbukaan berasal dari kata dasar terbuka yang berarti suatu kondisi yang di dalamnya tidak terdapat suatu rahasia, mau menerima sesuatu dari luar dirinya, dan mau berkomunikasi dengan lingkungan di luar dirinya. Adapun keterbukaan dapat diartikan sebagai suatu sikap dan perasaan untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkan kata-kata dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian,   keterbukaan berkaitan erat dengan komunikasi dan hubungan antarmanusia. Keterbukaan sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial karena keterbukaan merupakan prasyarat bagi adanya komunikasi.
              Sebagai makhluk sosial, manusia hidup dalam suatu kelompok. Di dalamnya, setiap anggota kelompok dituntut untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan anggota lainnya. Dalam melakukan interaksi, manusia melakukan komunikasi dengan orang lain baik secara horizontal maupun secara vertikal. Secara horizontal,  manusia berinteraksi antarindividu, antara individu dengan kelompok sosial, dan antara kelompok sosial dengan kelompok sosial yang lainnya. Secara vertikal, interaksi mengandung arti komunikasi di bawah sistem kekuasaan tertentu yaitu antara manusia sebagai warga negara dengan pemerintah atau antara penguasa dengan yang dikuasai.
              Apabila dikaitkan dengan struktur kekuasaan tertentu, keterbukaan berarti bahwa setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat, ide-ide, maupun gagasan sebagai wujud dari aspirasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian, warga masyarakat juga harus menerima pendapat, saran, dan pembaruan dalam masyarakat demi tercapainya kemajuan  bersama. Masyarakat harus sadar bahwa menutup diri hanya akan menghambat kemajuan. Budaya menutup diri  membuat manusia cenderung berpikir picik dalam memandang suatu masalah, serta tidak mau menerima saran, kritik maupun pembaruan. Keterbukaan juga diperlukan bagi pemerintah terutama mengenai kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan dalam masyarakat. Pemerintah harus transparan dalam menerapkan suatu kebijakan serta tidak boleh memaksakan pelaksanaan suatu kebijakan tertentu kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut misalnya pemerintah harus memberitahukan kepada rakyat alasan dan langkah serta strategi pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diambil sesuai dengan batas-batasnya. Di samping itu, pemerintah pun  harus mau mendengar kritik maupun saran dari rakyat dan menjawab segala pertanyaan dari rakyat. Dalam hal keterbukaan, pemerintah harus menjadi pelopor bagi  masyarakat dalam menciptakan keterbukaan demi terciptanya tatanan sistem politik yang demokratis. Meskipun keterbukaan sangat diperlukan, namun perlu diketahui pula  batas dan tanggung jawabnya.

2. Pengertian Keadilan
              Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik  menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi  lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi  lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak
memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya,
sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Ada beberapa pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain:
a. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan mengandung arti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang dalam pelaksanannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi  haknya dan semestinya harus diterima oleh pihak lain.
b. Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
c. Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, keadilan diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan di mana orang atau kelompok masyarakat atau negara memberi kepada setiap orang segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang semestinya diterima sehingga setiap orang atau warga  negara mampu melaksanakan hak dan kewajibannya.
d. Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan semua orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keadilan  adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama dihadapan hukum.

3. Macam-Macam Keadilan
Secara umum,  keadilan dapat dibagi menjadi dua, yaitu keadilan individual dan keadilan sosial.

a. Keadilan individual
Keadilan individual adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk masing-masing individu. Misalnya, seorang ibu memberikan uang saku kepada anaknya, sesuai kebutuhannya. Kalau ibu tersebut memberikan uang saku yang sama kepada semua anaknya, tindakan ibu tersebut dikatakan tidak adil meskipun ia memberi secara sama rata.
Ada juga keadilan yang tidak tergantung dari kehendak individu orang-orang yang langsung bersangkutan. Misalnya, seorang pemilik pabrik makanan yang tidak dapat menaikkan upah buruhnya, karena tergantung harga produksi di pasaran. Sebagai seorang individu ia bukan orang yang tidak adil, namun secara objektif ia dipandang tidak adil karena memberi upah yang rendah pada buruhnya. Jadi, keadilan individual tidak hanya tergantung dari kemampuan individu yang langsung bersangkutan, namun juga tergantung dari struktur proses dalam masyarakat.

b. Keadilan sosial
Keadilan sosial adalah  keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan dalam masyarakat. Adanya keadilan sosial ini dapat dilihat dari sedikitnya/ketiadaan masalah ketidakadilan dalam masyarakat. Maka membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan.
Keadilan sosial juga dapat dinilai dari meratanya pembangunan di berbagai daerah sehingga hasilnya dapat dinikmati bersama. Dengan demikian, keadilan sosial juga dipandang sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Jenis-jenis keadilan menurut beberapa ahli antara lain:
a. Aristoteles
Aristoteles membagi keadilan menjadi empat jenis, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan kodrat alam, dan keadilan konvensional.
1) Keadilan komutatif
Keadilan komutatif yaitu perlakuan sama terhadap semua orang dengan tidak melihat jasanya. Contohnya,  setiap peserta didik memperoleh   tugas yang sama , tanpa melihat kepandaian masing-masing.


2) Keadilan distributif
Keadilan distributif  yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa dan prestasi yang dibuatnya. Contohnya yaitu pemberian nilai pada peserta didik sesuai dengan prestasi yang  dimilikinya.
3) Keadilan kodrat alam
Keadilan kodrat alam yaitu memberikan sesuatu sesuai yang diberikan orang  lain kepada kita. Contohnya yaitu setiap perbuatan baik dan  jahat  akan mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatan tersebut.
4) Keadilan konvensional
Keadlilan konvensional yaitu apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah  diwajibkan. Contohnya yaitu setiap warga negara telah menaati peraturan lalu lintas, membayar pajak, dan sebagainya.
b Plato
Plato membagi keadilan menjadi dua jenis, yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural atau keadilan hukum.
1) Keadilan moral
Keadilan moral yaitu keadilan yang didasarkan pada keselarasan, yang didasarkan pada pendapat bahwa keadilan timbul karena adanya penyesuaian yang memberi tempat yang selaras pada bagian-bagiannya.
2) Keadilan prosedural atau keadilan hukum
Keadilan prosedural atau keadilan hukum yaitu sarana untuk melaksanakan keadilan moral.

c. Keadilan dalam filsafat politik
Dalam filsafat politik, keadilan dibedakan menjadi 3, yaitu:
1) Keadilan utilitaris
Keadilan utilitaris maksudnya keadilan yang menekankan pada suatu  tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan kegunaan atau manfaat yang sebesar-besarnya bagi sebagian orang berdasarkan moral.
2) Keadilan intuisionis
Keadilan intuisionis maksudnya keadilan yang mendasarkan pada intuisi (kebenaran yang tidak dapat dibuktikan). Keadilan ini tidak melihat baik atau buruk pemikiran logika. Oleh sebab itu, keadilan intuisionisme mempunyai kelemahan-kelemahan sebagai berikut:
a)  Kurang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudi,
b)  Bersifat sangat subjektif, karena tergantung pada orang yang  memiliki kelebihan menangkap keadilan secara intuitif.
                Keadilan intuisionis tidak tepat diterapkan dalam negara demokratis karena keadilan tergantung pada persepsi intuitif dari sang pemimpin. Dalam negara demokratis, keadilan tergantung pada pemikiran logika masyarakat.
3) Keadilan sebagai fairness
                Keadilan sebagai fairness maksudnya keadilan yang mendasarkan pengalaman bahwa manusia merupakan yang rasional dan bermoral. Dalam konsep keadilan ini, manusia dituntut untuk selalu rasional, mempunyai kemampuan nalar yang baik, dan bermoral. Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam penentuan keadilan karena ukuran tergantung pada daya nalar masyarakat dan moral masyarakat.
                Dengan adanya keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi adnya jaminan keadilan setiap orang. Bagi bangsa Indonesia jaminan keadilan telah tercantum dalam dasar negara maupun konstitusi negara. Beberapa contoh prinsip keadilan tersebut antara lain:
a. Pembukaan UUD 1945 alinea I, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan  itu ialah hak segala bangsa ….”
b. Pembukaan UUD 1945 alinea II, “…. mengantarkan rakyat Indonesia ke  depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia ….”
c. Tujuan negara, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan  kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
d. Pancasila sila kedua dan sila kelima.
Jaminan keadilan tersebut berkaitan dengan hak-hak warga negara untuk mendapat keadilan dari negara. Selanjutnya, jaminan keadilan tersebut dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:
a.Dalam UUD 1945 tercantum pada Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 28, Pasal  29 Ayat 2, Pasal 30 Aya 1Pasal 31 Ayat 1 dan Pasal 34,
b Undang-undang Nomor 39 tentang HAM pada Pasal 3 Ayat 2.
4. Makna Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
                Bagi bangsa Indonesia, kebulatan tekad dan semangat untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara telah muncul terjadi dalam Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Peristiwa bersejarah tersebut mempunyai arti penting bagi terlaksananya kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat penuh. Sumpah Pemuda menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut karena pada saat itu,  pemuda-pemuda dari beragam suku bangsa menyatakan satu tekad satu tanah air, satu bangsa, dan menjunjung bahasa persatuan, yaitu Indonesia. Dengan pernyataan untuk hidup bersama dalam satu wadah negara, bangsa Indonesia berjuang mengusir penjajah dari bumi pertiwi untuk mencapai kemerdekaan.
                Pada masa sekarang, semangat Sumpah Pemuda harus menjadi pembangkit semangat dalam berjuang untuk mengisi kemerdekaan. Mengingat kehidupan sebagai satu bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa, maka perlu kita tanamkan kepada generasi penerus bangsa sejak dini.
                Setelah diikrarkannya Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memasuki babak baru kehidupan berbangsa, yaitu kehidupan berbangsa dan bernegara dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, secara otomatis telah terwujud Negara Indonesia yang terdiri dari kesatuan wilayah, penduduk, dan pemerintahan yang berdaulat. Konsekuensi logisnya adalah bahwa orang-orang Indonesia yang dahulunya berada di bawah kekuasaan penjajah beralih menjadi warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban.
                Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi interaksi antarwarga negara. Dalam interaksi tersebut,  akan ditemukan banyak perbedaan baik itu bahasa, budaya, adat istiadat, dll. Untuk menjaga hubungan yang baik, maka perlu adanya rasa saling menghargai, menghormati, percaya, dan sikap keterbukaan. Dengan sikap keterbukaan tersebut, diharapkan keadilan yang menjadi dambaan setiap manusia dapat terwujud sehingga jaminan keadilanpun diperolehnya.
                Dalam kaitannya hubungan antarwarga negara dengan pemerintah, keterbukaan dijadikan landasan dalam mengambil tindakan atau menentukan kebijakan politik tertentu yang berhubungan dengan kehidupan bersama. Semua warga negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah diambil secara terbuka dan tidak bertentangan dengan perasaan keadilan.

B   Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
                Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Hal tersebut karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, ras dan adat istiadat. Sebagai bangsa yang majemuk, tentunya rawan terhadap masalah-masalah sosial yang menjurus ke dalam perpecahan bangsa. Apabila antara anggota kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain tidak saling menghargai, menghormati, dan memercayai, dapat  menggoyahkan persatuan dan kesatuan
                Berawal dari pemahaman di atas, maka keterbukaan dan keadilan mempunyai peranan penting dalam menciptakan hubungan yang baik antarindividu, antarkelompok masyarakat, dan antara warga negara dengan pemerintah. Sikap keterbukaan dapat  menghilangkan kesalahpahaman antara berbagai pihak, sehingga persatuan dan kesatuanpun dapat terjaga. Adapun dengan keadilan, semua orang akan memperoleh haknya sama sebagai warga negara.Apabila keadilan dapat terwujud dengan baik, maka persatuan dan kesatuan bangsa makin
kokoh.

1. Pentingnya Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
                Sesuai kodratnya,  manusia melaksanakan peran sebagai makhluk sosial. Peran tersebut ditunjukkan dengan perilaku manusia untuk saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain. Keinginan untuk selalu berhubungan dan berinteraksi dengan orang lain tersebut didasarkan pada keinginan untuk memenuhi kebutuhan dan mewujudkan tujuan bersama. Sebagai warga negara, bentuk interaksi  dilakukan di antara sesama warga negara dan antara warga negara dengan pemerintah.
                Hubungan antarwarga negara maupun dengan pemerintah dapat terjalin dengan baik apabila dilandasi saling menghormati, menghargai, memercayai, dan saling terbuka. Dengan demikian, dapat dihindari diri berbagai permasalahan sosial seperti pertentangan, kesalahpahaman, dan konfl  ik. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
                Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keterbukaan mempunyai peranan yang besar dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan adanya keterbukaan,  di antara warga negara dan pemerintah saling memberikan kontribusi di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Keterbukaan merupakan syarat bagi terbentuknya persatuan dan kesatuan bangsa, mengingat negara terbentuk karena kesepakatan kelompok-kelompok masyarakat.
                Adanya keterbukaan dalam suatu negara menunjukkan kemampuan suatu negara menciptakan pemerintahan yang demokratis. Keterbukaan dalam kemasyarakatan dan kenegaraan menjadi ciri pokok demokrasi. Keterbukaan berarti, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat masyarakat, menyampaikan kritik, saran, koreksi, usul, dan untuk melakukan pengawasan, serta berhak membicarakan secara terbuka masalah-masalah penting yang menyangkut kehidupan bersama sebagai bangsa.
                Keterbukaan dalam pemerintahan dapat diterapkan dengan bentuk pemerintahan yang terbuka dan transparan. Pemerintah menyampaikan dan memberitahukan kepada rakyat segala kegiatan yang akan dilakukan untuk menentukan kebijakan bersama dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, pemerintah juga harus mau menerima segala macam kritik, saran dan usul demi kepentingan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintahan yang terbuka dan transparan, menjauhkan tindak penyalahgunaan maupun penyelewengan wewenang, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik, serta persatuan dan kesatuanpun makin kokoh.
                Kelangsungan hidup semangat persatuan dan kesatuan bangsa sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara, terutama dalam proses-proses politik yang menyangkut kepentingan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan sikap dan kemampuan untuk menumbuhkembangkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, antara lain:
a)  Kemampuan menemukan, memelihara, dan menjaga kepentingan hidup bersama,
b)  Kemampuan bekerja sama dengan orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras, dan adat istiadat,
c)   Kemampuan menghargai dan menjunjung tinggi HAM,
d)  Kemampuan menjaga nilai dan norma masyarakat,
e)  Kemampuan menjadi bagian hidup masyarakat banyak,
f)             Kemampuan untuk menjaga sikap dan perilaku diberbagai situasi.

2. Pentingnya Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
                Terciptanya suatu keadilan merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh sebuah bangsa termasuk bangsa Indonesia. Keadilan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia bukan keadilan yang diperuntukkan oleh sekelompok orang saja atau penguasa, namun keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang menjadi dambaan seluruh umat manusia diharapkan mampu memberi jaminan keadilan bagi seluruh warga negara. Jaminan keadilan yang diberikan oleh pemerintah berupa dasar negara, undang-undang dasar, dan peraturan perundang-undangan.
                Seperti jaminan keadilan yang terkandung dalam Pancasila sila ke-5,  Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Berpedoman pada sila tersebut, bangsa Indonesia ingin mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia di seluruh wilayah Nusantara. Keadilan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukan hanya pada bidang tertentu saja, akan tetapi seluruh bidang yang meliputi bidang ideologi,  politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan. Keadilan sosial dapat diwujudkan melalui pembangunan di segala bidang. Keadilan akan tampak apabila hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Artinya bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah harus dapat dirasakan hasilnya oleh seluruh masyarakat Indonesia dan mampu menjamin kesejahteraan bersama sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia.
                Terwujudnya keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Karena dengan adanya keadilan, seluruh masyarakat dapat merasa sama sebagai satu bangsa dan satu negara. Semua masyarakat diperlakukan sama, baik sebagai makhluk pribadi maupun makhluk sosial dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, masalah ketidakadilan yang membawa perpecahan bangsa akan dapat dihindarkan.
                Di masa sekarang, masalah ketidakadilan yang sangat jelas adalah kemiskinan dan ketergantungan struktural yang terwujud dalam struktur proses politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Permasalahan tersebut dapat memunculkan masalah disintegrasi bangsa. Hal tersebut tampak dengan munculnya gerakan separatis yang memiliki tujuan memisahkan diri dari NKRI. Contohnya adalah Gerakan Separatis Papua yang  ingin memisahkan diri dari wilayah Indonesia. Mereka ingin mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat penuh. Pengikut gerakan separatis ini merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah Indonesia. Mereka menganggap pemerintah Indonesia mengeruk kekayaan rakyat Papua yang dipusatkan di Jakarta. Oleh karena itu,  perlu diupayakan terciptanya keadilan yang merata di seluruh wilayah tanah air Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah mempunyai peranan yang sangat besar untuk menciptakan keadilan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.. Tujuan tersebut mengandung makna bahwa pemerintah memiliki kewajiban melindungi seluruh rakyat dan memberi rasa keadilan sebagai dasar pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa, pemerintah harus memberi jaminan keadilan dalam bentuk:
a.   Pemerataan kesejahteraan hidup rakyat
                                Masalah ketidakadilan yang paling jelas saat ini adalah kemiskinan dan  ketergantungan struktural yang terwujud dalam struktur proses politik, ekonomi,   sosial dan budaya. Pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dengan cara mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki struktur yang ada agar tercipta keadilan.
b.  Mengembangkan rasa keadilan di bidang hukum
                Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945
c.   Memberikan kesempatan yang sama dalam berpolitik
                Hal ini sesuai dengan pasal 28 UUD 1945
d. Memberi kebebasan warga negara dalam mengembangkan kebudayaan
                Hal ini sesuai dengan pasal 32 UUD 1945.  
                Jaminan keadilan diberikan oleh pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bertujuan untuk memberi rasa kesamaan perlakuan bagi seluruh rakyat Indonesia diberbagai aspek kehidupan. Dengan adanya jaminan keadilan tersebut diharapkan negara Indonesia mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, keadilan mempunyai arti penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu:

a. Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial
                Dengan adanya jaminan keadilan setiap anggota masyarakat dapat saling memperhatikan kewajiban masing-masing dan diharapkan mampu menunjukkan perilaku positif antara lain:
1)  Memiliki sikap toleransi dan tenggang rasa dengan orang lain,
2)  Tidak bersikap egois,
3)  Saling menghargai dan menghormati hak asasi manusia,
4)  Mampu menyesuaikan diri dengan keadaan,
5)  Memiliki rasa kebersamaan dan persatuan yang kuat,
6)  Mengendalikan diri pada setiap tindakan dan kesempatan,
7)  Memiliki kepedulian dengan orang lain.

b. Memberi rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat
                Dengan adanya jaminan keadilan, masyarakat diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang. Jaminan keadilan diperlukan sebagai landasan pokok untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anggota masyarakat untuk mencapai tujuan hidup sehingga terciptalah keamanan dan ketertiban hidup dimasyarakat.
c. Menumbuhkan sikap kebersamaan hidup
                Dengan adanya jaminan keadilan, seluruh lapisan masyarakat akan merasa mendapatkan perlakuan yang sama sebagai makhluk pribadi dan sosial. Sebagai makhluk sosial manusia akan senantiasa membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini akan menimbulkan kesadaran untuk saling menghargai dan menghormati orang lain, sehingga akan dapat menumbuhkan sikap kebersamaan hidup bermasyarakat.
d. Mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan
                Dengan adanya jaminan keadilan seluruh anggota masyarakat akan saling menghargai, menghormati, bekerja sama dan saling mengasihi, serta memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
e. Meningkatkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan
                Dengan adanya jaminan keadilan, seluruh anggota masyarakat mendapatklan hak yang sama untuk ikut serta dalam pembangunan dan menikmati hasil pembangunan tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun adat istiadat. Karena memang pada dasarnya bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Dengan demikian akan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
C Akibat Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan
                Negara Indonesia terbentuk atas kesepakatan bersama dan itikad baik oleh seluruh masyarakat bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam satu wadah NKRI. Hal tersebut berarti rakyatlah yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara. Namun untuk melaksanakan kedaulatan tersebut, rakyat tidak langsung memerintah dan menyelenggarakan kehidupan kenegaraan sendiri. Mereka memercayakan kekuasaan kepada para wakilnya
                Penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia dijalankan oleh pemerintah. Dalam negara demokrasi, pemerintah merupakan lembaga yang diserahi tugas oleh rakyat untuk menyelenggarakan kehidupan bersama, berbangsa, dan bernegara. Pemerintah berisi orang-orang yang diserahi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan.
                Pelaksanaan pemerintahan saat ini lebih diarahkan pada pembudayaan manusia Indonesia, lembaga perwakilan rakyat, masalah demokratisasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Pemerintah harus bebas dari KKN dan harus mampu mewujudkan pemerintahan yang ransparan, berwibawa, bersih, efektif, dan efisien.
                Penyelenggara negara yang bersih berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 adalah penyelenggara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktik KKN serta perbuatan tercela lainnya. Asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan negara
yang baik, dijadikan dasar dalam menyelenggarakan negara. Asas ini menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatuhan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.Asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bersih menurut UU No. 28 Tahun 1999 meliputi:
a. Asas kepastian hukum
      Berdasarkan asas kepastian hukum, setiap kebijakan penyelenggara negara harus mengutamakan hukum sebagai landasannya. Landasan hukum yang digunakan adalah perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
b. Asas tertib penyelenggaraan negara
      Berdasarkan asas tertib penyelenggara negara, setiap pengendalian penyelenggaraan negara harus berlandaskan pada keteraturan, ketertiban, dan keseimbangan.
c. Asas kepentingan umum
      Berdasarkan asas kepentingan umum, setiap penyelenggaraan negara harus mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d. Asas keterbukaan
      Berdasarkan asas keterbukaan, setiap penyelenggara negara harus membuka diri terhadap masyarakat. Dengan adanya keterbukaan dalam peneyelenggaraan negara, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e. Asas proporsionalitas
      Berdasarkan asas proporsionalitas, setiap penyelenggara negara harus mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan negara.
f. Asas profesionalitas
      Berdasarkan asas profesionalitas, setiap penyelenggara negara harus mengedepankan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Asas akuntabilitas
      Berdasarkan asas akuntabilitas, setiap negara harus dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan negara yang dilakukan kepada rakyat.

Selain itu, penyelenggara negara juga harus mematuhi prinsip-prinsip umum
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu:
a.   Prinsip kepastian hukum,
b.  Prinsip keseimbangan,
c.   Prinsip kesamaan dalam mengambil keputusan,
d.  Prinsip bertindak cermat/saksama,
e.  Prinsip motivasi untuk setiap keputusan,
f.   Prinsip jangan menyalahgunakan kewenangan,
g.   Prinsip permainan yang tulus,
h.  Prinsip keadilan/larangan bertindak sewenang-wenang,
i.    Prinsip pemenuhan pengharapan yang ditimbulkan,
j.    Prinsip meniadakan akibat dari keputusan yang dibatalkan,
k.   Prinsip perlindungan cara hidup pribadi.
                Dengan menaati semua asas dan prinsip umum penyelenggaraan  pemerintahan yang baik, diharapkan upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang bebas dari KKN dapat tercapai. Selain itu, juga diharapkan mampu mewujudkan pemerintah yang berwibawa bersih dan transparan sehingga dapat mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.

D    Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
                Sebagai bagian dari anggota masyarakat, manusia selalu ingin menjalin hubungan yang baik dengan manusia lainnya. Terdapat beberapa kendala dalam jalinan hubungan antarmanusia, di antaranya adalah struktur masyarakat heterogen, yaitu mesyarakat dengan keanekaragaman perbedaan dan kepentingan. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat menciptakan konflik di antara anggota masyarakat. Untuk itu, diperlukan sikap keterbukaan agar terjalin hubungan yang baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun bangsa dan negara.
                Sikap keterbukaan dapat mengarahkan orang pada sikap toleransi antarmanusia, sehingga dapat mencapai kehidupan yang harmonis dan serasi. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sikap keterbukaan harus dapat diterapkan oleh semua pihak baik rakyat sebagai warga negara maupun penguasa negara. Dengan berlandasankan sikap keterbukaan tersebut, bangsa Indonesia diharapkan mampu mewujudkan tujuan nasional Indonesia.
                Di lain pihak, sebagai warga negara yang baik harus berpartisipasi dalam upaya untuk meningkatkan jaminan keadilan. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan juga harus meliputi segala aspek kehidupan yaitu poleksosbudhankam (politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan) agar terjadi hubungan timbak balik yang harmonis dan seimbang. Partisipasi tersebut dapat diwujudkan antara lain dalam bidang politiknya.

a. Dalam bidang politik, antara lain:
1)  Memberi kesempatan dan kebebasan kepada setiap orang untuk mengeluarkan  pendapat, aspirasi, baik berupa saran maupun kritik,
2)  Tidak memaksakan pendapat kepada orang lain,
3)  Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk menduduki jabatan tertentu,
4)  Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk ikut serta dalam pemilu.
b. Dalam bidang ekonomi, antara lain:
1)  Memberi kesempatan kepada orang lain untuk berusaha,
2)  Memberi kesempatan setiap orang untuk memiliki sesuatu,
3)  Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk menikmati hasil usahanya,
4)  Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mencapai hidup yang layak.
c. Dalam bidang sosial dan budaya, antara lain:
1)  Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengikuti pendidikan,
2)  Memberi kesempatan kepada orang lain untuk berprestasi dalam bidang pendidikan,
3)  Memberi kesempatan kepada orang lain untuk menikmati sarana dan prasarana pendidikan dan ikut gerakan GNOTA,
4)  Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengembangkan kreativitasnya,
5)  Melindungi fakir miskin dan anak terlantar.
d. Dalam bidang pertahanan dan keamanan, antara lain:
1)  Ikut membela negara apabila mendapat ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
2)  Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,
3)  Ikut aktif dalam kegiatan siskamling,
4)  Tidak melakukan perbuatan makar.
e. Dalam bidang hukum, antara lain:
1)  Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mendapat pembelaan,
2)  Menaati semua peraturan yang berlaku,
3) Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku seperti tidak melakukan KKN,
4)  Tidak mengganggu jalannya peradilan.
f. Dalam bidang agama, antara lain:
1)  Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya,
2)  Memberi kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya,
3)  Tidak menghina agama dan kepercayaan orang lain,
4)  Tidak mencampuradukkan agama.

Terima kasih


Post a Comment

Previous Post Next Post